🏷️🌵HUKUM TATO DAN MENYAMBUNG RAMBUT
Shahih Al-Bukhari : 5481
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ.
Dari Ibn Umar Radhiyallahu 'Anhu Bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassallam bersabda :
Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.
🏷️Pesan :
1. Hukum menyambung rambut dan tato adalah haram, orang yang mengerjakan keduanya untuk orang lain mendapat hukum yang sama.
2. Allah melaknat orang yang melakukan kedua perbuatan tersebut.
Haddha WAllahu 'Alam bish showab