HUKUM MENTASYMIT (MENDOAKAN ORANG
YANG BERSIN SETELAH IA MENGUCAPKAN ALHAMDULILLAH)
.jpg)
Dalam
masalah ini, ada sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda :
"إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلِ: الْحَمْدُ
للهِ. وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ: يَرْحَمُكَ اللهُ، فَإذَا قَال لَهُ: يَرْحَمُكَ اللهُ،
فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اللهُ، وَيُصْلِحُ بَالكُمْ"
“Jika salah seorang di antara kalian ada yang bersin, maka ucapkanlah:
Alhamdulillah, dan saudaranya yang mendengarkannya mengucapkan: yarhamukallah.
Dan orang yang bersin mengucapkan kepada orang yang mendoakannya dengan ucapan:
yarhamukallah, dengan ucapan: Yahdikumullah Wa yuslihu baalakum. “ HR. Bukhari.
Dari hadits ini, para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan hukum
tasymit:
Pendapat pertama :
Mentasymit hukumnya adalah wajib. Karena hadits ini mengandung perintah
bagi orang yang mendengarkan orang bersin yang mengucapkan alhamdulillah untuk
mentasymitnya.
Ibnu Daqiq Al-'Ied mengatakan : secara dzhahir, perkara tasymit adalah
wajib. “
Dan kewajiban ini juga ditegaskan di dalam hadits Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa hak seorang muslim atas muslim yang
lainnya itu ada 6, salah satunya adalah menjawab orang yang bersin.
Dan secara dzhahir, hak itu wajib untuk ditunaikan.
Ulama Dzhahiriyah dan sebagian Ulama Malikiyah, di antaranya Ibnul
‘Arabi mengatakan bahwa hukum tasymit adalah wajib ‘ain (wajib bagi setiap
individu).
Berdasarkan wajibnya perkara ini, Ibnul Qoyyim mengatakan: “yang benar
adalah wajib, hal ini berdasarkan hadits yang jelas dan tegas tanpa adanya perbedaan.”
Pendapat Kedua :
Mentasymit hukumnya adalah fardhu kifayah sama seperti menjawab salam. Ini
adalah pendapat Ulama Hanafiyah dan Ulama Hanabilah. Pendapat ini jga
dirojihkan oleh Ibnu Rusyd.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “pendapat inilah yang benar berdasarkan
dalil yang ada”
Pendapat ketiga :
Mentasymit hukumnya adalah sunnah, ini merupakan pendapat Ulama Syafi’i,
di antaranya adalah Imam An-Nawawi di dalam kitab beliau, yakni Al-Adzkar.
Dan sebagian Ulama Malikiyah mengatakan bahwa selain disunnahkan,
mentasymit adalah adab.