MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA MALAM ATAU HARI JUM’AT❓
Mengenai kedudukan hadits tentang keutamaan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, para ulama telah terjadi perbedaan pendapat. Di antara mereka ada yang menshahihkan keterangan-keterangan mengenai sunnahnya membaca surah Al-Kahfi pada malam atau hari Jum’at, dan ada pula yang melemahkan keterangan-keterangan tersebut.
Di antara yang menshahihkan, ialah Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Berikut teks haditsnya :
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :)مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ)
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jum’at.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/399 no.3392, dan Al-Baihaqi di dalam Sunannya III/249 dengan nomor.5792).
Al-Hakim berkata: “Isnad Hadits ini shohih, akan tetapi Imam Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”. Syaikh Al Albani berkata: “Hadits ini shohih.” (lihat Shohih Al-Jami’ no. 6470, dan Shohih At-Targhib wa At-Tarhib I/180 no.736).
Untuk menguraikan permasalahan ini, kami rangkum dari hasil kajian.
Syaikh DR. Abdullah bin Fauzan bin Shalih Al-Fauzan, dalam bukunya Al-Ahadits Al-Waridah fi Qira-at Surah al-Kahfi yaum Al-Jum’ah dan
Syaikh DR. Sa’id bin Shalih ar-Raqib al-Ghamidi, dosen hadits dan ilmu-ilmu hadits serta dosen Dirasat Islamiyah fakultas Tarbiyah, Universitas Bahah, Zhahran (Arab Saudi) dalam bukunya Al-Ahadits Al-Waridah fi Fadhli Qira-at Surah al-Kahfi aw Ba’dhi Ayatiha Jam’an wa Takhrijan.
Dalam masalah ini, Syaikh DR. Abdullah bin Fauzan bin Shalih Al-Fauzan menyebutkan sepuluh buah hadits dan tiga atsar.
Sepuluh hari itu dinisbahkan kepada Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu, Ali bin Ali Tholib Radhiyallahu anhu, Aisyah Radhiyallahu anha, Zaid bin Kholid Radhiyallahu anhu, Ibn Abbas Radhiyallahu anhu, Ibn Umar Radhiyallahu anhu, Abu Hurairah Radhiyallahua anhu, Al-Barra Radhiyallahu anhu, dan Ismail bin Rofi’ Radhiyallahu anhu. Adapun tiga atsar adalah dinisbahkan kepada Abi Al-Mihlab Al-Jaramy, Abi Qilabah Al-Jaramy, dan kepada Kholid bin Ma’dan.
Yang menjadi perbincangan pada masalah ini, adalah hadits-hadits yang dinisbahkan kepada Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu, karena hadits-hadits yang dinisbahkan kepada sahabat-sahabat yang lain tidak diragukan lagi akan kedho'ifannya...
Berikut kutipan ringkas kajian terhadap derajat hadits yang dinisbahkan kepada Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu :
Hadits Abi Sa’id Al Khudriy Radhiyallahu anhu berpangkal satu sanad yaitu pada Abu Hasyim Ar Rumany, dari Abi Mijlaz, dari Qaes bin Abad, dari Abu Sa’id Al Khudriy Radhiyallahu anhu.
Dari Abu Hasyim Ar Rumany telah meriwayatkan 3 orang muridnya yaitu Husyaim, Sufyan At Tsaury, dan Syu’bah. Dari jalan mereka bertiga telah berbeda dalam periwayatannya baik sanad maupun matannya, sebagai berikut :
1. Jalur Husyaim bin Basyir
Melalui jalur Husyaim telah terjadi perbedaan baik pada sanad maupun matan.
Adapun perbedaan pada sanad, telah meriwayatkan darinya murid-muridnya atas dua jalur, yaitu mauquf dan marfu’.
Jalur Mauquf, Riwayat Husyaim bin Basyir dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu. Riwayat ini mauquf (berupa perkataan sahabat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, bukan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Di samping perbedaan sanad, melalui jalur mauquf ini pun terjadi perbedaan matan, yaitu :
Dengan lafal: hari Jum’at dan malam Jum’at.
Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Husyaim bin Basyir yang mauquf dengan lafal hari Jum’at ini adalah:
(1). Abu Ubaid al-Qasim bin Salam Al-Baghdadi
Hadits dari jalur ini dikeluarkan oleh Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Salam dalam kitabnya Fadhail Al-Qur’an no. 380 dan darinya Imam Adz-Dzahabi mengeluarkan dalam Tarikh Al-Islam (6/37) dengan lafal:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Abu Ubaid al-Qasim bin Salam dan Adz-Dzahabi)
(2). Ahmad bin Khalaf al-Baghdadi
Hadits dari jalur ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Dhurais dalam kitabnya Fadhail Al-Qur’an no. 205 dan darinya Imam Al-Khatib al-Baghdadi mengeluarkan dalam Tarikh Baghdad (4/134) dengan lafal: Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Ibnu Dhurais dan Al-Khatib al-Baghdadi)
(3). Sa’id bin Manshur
Hadits dari jalur ini dikeluarkan oleh Imam Sa’id bin Manshur dalam kitabnya As-Sunan dan darinya Imam Al-Baihaqi mengeluarkan dalam Syu’ab al-Iman (2/474 no. 2444) dan As-Sunan Al-Kubra, dengan lafal : Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Sa’id bin Manshur dan Al-Baihaqi)
Sedangkan perawi yang meriwayatkan dari jalur Husyaim bin Basyir yang mauquf dengan lafal malam Jum’at adalah Muhammad bin Fadhl as-Sadusi. Hadits ini dikeluarkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan ad-Darimi (2/546 no. 3407) dengan lafal:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada malam Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi: kitab fadhail al-qur’an bab fadhlu surah al-kahfi, no. 3407).
Kedudukan Rawi Hadits
Adapun kedudukan para perawi jalur sanad ini adalah sebagai berikut:
Pangkal sanad yaitu Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar as-Sulami al-Wasithi. Tentang statusnya, Imam Ahmad berkata : ia banyak melakukan tadlis. Dan Imam Ahmad meragukan akan sima’-nya. Imam Abu Hatim berkata: Ia tsiqah, Imam Adz-Dzahabi berkata: Ia Imam, tsiqah, mudallis (suka memanipulasi hadits), Ibnu Hajar berkata: tsiqah, tsabt (teguh, kuat), banyak melakukan tadlis (manipulasi hadits) dan mursal khafi. Al-Alla’i mencantumkannya dalam peringkat kedua para perawi mudallis, dan Ibnu Hajar mencantumkannya dalam peringkat ketiga para perawi mudallis. Ia lebih tepat di peringkat tiga para perawi mudallis, karena ia banyak melakukan tadlis. (Lihat: Al-‘Ilal-riwayat Al-Mawardzy- nomor 31, Hilyah Al-Auliya, 9/163, Al-Jarh wa at-Ta’dil, 1/295; 9/115 biografi no. 487, Tahdzib al-Kamal, 30/272 biografi no. 6595, Al-Kasyif, 3/198 biografi no. 6085, Jami’ at-Tahshil hlm. 294 biografi no. 849, Taqrib at-Tahdzib hlm. 1023 biografi no. 7362 dan Ta’rif Ahl at-Taqdis hlm. 158 biografi no. 111)
Adapun para perawi jalur mauquf dengan menyebutkan hari Jum’at statusnya adalah:
Qasim bin Salam al-Baghdadi Abu Ubaid al-faqih al-qadhi. Tentang statusnya, Imam Yahya bin Ma’in, Abu Daud, dan ad-Daruquthni berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hajar berkata: Ia ulama terkenal, tsiqah, dan mulia. (Lihat: Tahdzib al-Kamal, 23/354 biografi no. 4792 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 450 biografi no. 5462).
Ahmad bin Khalaf al-Baghdadi. Tentang statusnya, Imam Al-Khatib al-Baghdadi berkata: ia meriwayatkan dari Husyaim bin Basyir, dan ia bukanlah perawi hadits yang terkenal di kalangan kami.” (Tarikh Baghdad, 4/134).
Said bin Manshur bin Syu’bah al-Khurasani Abu Utsman al-Marwazi. Tentang statusnya, Imam Abu Hatim dan Ibnu Numair berkata: Ia tsiqah. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 4/68 biografi no. 284 dan Tahdzib al-Kamal, 11/77 biografi no. 2361).
Sedangkan dari keempat murid Husyaim bin Basyir yang meriwayat dengan lafal malam Jum’at hanyalah Muhammad bin Fadhl as-Sadusi, laqabnya adalah ‘Arim, Abu Nu’man al-Bashri. Tentang statusnya, Imam Abu Hatim, al-‘Ijli dan Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hajar menambahkan: ia tsabt (teguh, kuat hafalan), namun hafalannya berubah di usia tua. Ad-Daruquthni berkata: Hafalannya berubah di usia tua, haditsnya yang nampak setelah hafalannya bercampur baur adalah hadits munkar, meskipun ia sendiri tsiqah. ((Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 8/58 biografi no. 267, Tahdzib al-Kamal, 26/287 biografi no. 5547, Mizan al-I’tidal, 4/7 biografi no. 8057, Al-Kawakib an-Nayyirat hlm. 382 no. 52 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 889 biografi no. 6266)
Kesimpulan : Sanad hadits-hadits ini lemah.
Jalur Marfu’, riwayat Husyaim bin Basyir dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy Radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Riwayat ini marfu’ (bersambung sampai Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Husyaim bin Basyir yang marfu’ ini adalah:
(1). Nu’aim bin Hammad al-Marwazi.
Hadits dengan jalur ini dikeluarkan oleh imam Al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/399) dan darinya imam Al-Baihaqi mengeluarkan dalam as-Sunan al-Kubra (3/249) dan as-Sunan as-Shaghir (2/42 no. 470) dengan lafal:
Baca Juga Hindarilah Hal-hal yang Diharamkan!
إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
Sesungguhnya barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari dirinya di antara kedua Jum’at. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
(2). Yazid bin Makhlad
Hadits dengan jalur ini dikeluarkan oleh imam Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (2/475 no. 2445) dan Fadhail al-Awqat hlm. 502 no. 279, dengan lafal:
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Al-Baihaqi).
Kedudukan Rawi Hadits
Kedudukan para perawi jalur marfu’ dengan menyebutkan hari Jum’at statusnya adalah:
Nu’aim bin Hammad bin Mu’awiyah al-Khuza’i Abu Abdillah al-Marwazi. Tentang statusnya, Imam Yahya bin Ma’in berkata: ia tsiqah, lalu Yahya bin Ma’in mencelanya dengan mengatakan: ia meriwayatkan dari orang-orang yang tidak tsiqah. Imam Ahmad berkata: Dahulu ia termasuk orang yang tsiqah. Abu Hatim berkata: Statusnya shidq (jujur). Al-‘Ijli berkata: Ia tsiqah. An-Nasai berkata: ia lemah, Imam Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqat lalu berkata: Terkadang ia keliru dan salah sangka. Adz-Dzahabi berkata: Ia diperselisihkan. Dalam Mizan al-I’tidal, Imam Adz-Dzahabi berkata: Ia seorang ulama besar, meski lemah di bidang hadits. Ibnu Hajar berkata: Ia jujur tapi banyak keliru. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 8/463 biografi no. 2125, Tahdzib al-Kamal, 29/466 biografi no. 6451, Ma’rifat ats-Tsiqat, 2/316 biografi no. 1858, Ats-Tsiqat, 9/219, Tarikh Abi Zur’ah ad-Dimasyqi dan At-Ta’dil wa at-Tajrih karya Al-Baji, 2/779)
Yazid bin Makhlad Abu Khadasy al-Wasithi. Imam Abu Zur’ah berkata tentang statusnya: ia orang yang haditsnya munkar (sangat lemah). (Sualat al-Bardzi’i hlm. 760)
Kesimpulan :
🌵Hadits-hadits di atas lemah.
biografi no. 247 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 244 biografi no. 2445)
Adapun kedudukan murid Sufyan At Tsaury adalah sebagai berikut :
Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi’ Abu Bakar ash-Shan’ani. Tentang statusnya, imam Ahmad berkata: Aku tidak pernah melihat orang yang lebih baik haditsnya daripada Abdur Razzaq. Ya’qub bin Syaibah berkata: Ia tsiqah dan teguh hafalan. Ibnu Hajar berkata: ia tsiqah, hafizh, pengarang kitab hadits yang terkenal, di akhir hayatnya buta sehingga hafalannya berubah, dan ia cenderung kepada Syi’ah. (Lihat: Al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal, 2/59 biografi no. 1545, Tahdzib al-Kamal, 18/52 biografi no.
3451, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 607 biografi no. 4092)
Qabishah bin Uqbah bin Muhammad bin Sufyan bin Uqbah Abu Amir al-Kufi. Tentang statusnya, imam Abu Hatim berkata: Ia jujur, aku tidak melihat seorang perawi hadits yang menyampaikan hadits dengan satu lafal tanpa pernah mengalami perubahan selain Qabishah bin Uqbah. An-Nasai berkata; Ia tidak mengapa. Al-Ijli berkata: Ia tsiqah. Adz-Dzahabi berkata: ia penghafal hadits dan ahli ibadah.” Adz-Dzahabi juga berkata: Ia orang jujur dan mulia. Ibnu Hajar berkata: Ia jujur dan terkadang menyelisihi (ulama hadits yang lebih kuat darinya).