BICARA SAAT WUDHU DAN WUDHU DI WC, APA SAH WUDHUNYA?

 BICARA SAAT WUDHU DAN WUDHU DI WC, APA SAH WUDHUNYA?

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ


Afwan izin bertanya:

1. Apakah batal wudhu seseorang yang ketika wudhu dia berbicara?

2. Apakah sah dan boleh seseorang wudhu di tempat WC?

جزاك اللهُ خيراً


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ


Alhamdulillāh. Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

1. Wallahu ‘alam bis shawwab, boleh seseorang berbicara ketika wudhu karena tidak ada dalil atas larangan tersebut, dan hukum asal sebuah perbuatan adalah boleh sampai ada dalil yang melarang perbuatan tersebut.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah menjawab sebuah pertanyaan yang sama dengan sang penanya di atas beliau menjawab:

” الكلام في أثناء الوضوء ليس بمكروه ، لكن في الحقيقة أنه يشغل المتوضئ ؛ لأن المتوضئ ينبغي له عند غسل وجهه أن يستحضر أنه يمتثل أمر الله ، وعند غسل يديه ومسح رأسه وغسل رجليه ، يستحضر هذه النية ، فإذا كلمه أحد وتكلم معه ، انقطع هذا الاستحضار وربما يشوش عليه أيضاً ، وربما يحدث له الوسواس بسببه ، فالأولى ألا يتكلم حتى ينتهي من الوضوء ، لكن لو تكلم ، فلا شيء عليه ” .

” فتاوى نور على الدرب لابن عثيمين “


"Berbicara ketika berwudhu tidaklah makruh, akan tetapi hal tersebut mampu mengganggu konsentrasi dalam berwudhu, karena seorang yang wudhu seyogyanya ia ketika mencuci mukanya ia menghadirkan jiwanya dalam rangka mengamalkan perintah Allah, ketika mencuci kedua tangannya, membasuh rambutnya dan ketika mencuci kedua kakinya ia senantiasa menghadirkan niat tersebut.

Maka apabila ada seseorang yang mengajak ngobrol dan ia pun berbicara dengannya, maka ia akan hilang konsentrasi bahkan bisa mengganggunya, bahkan bisa jadi menjadikan dia was-was dalam wudhu karena sebabnya. Maka yang paling utama adalah ia tidak berbicara sampai selesai melaksanakan wudhu, dan seandainya ia wudhu maka tidak mengapa." [Fatawa Nurun ala darb Ibnu Utsaimin rahimahullah]

Walaupun ada yang berpendapat sebagian Ulama seperti Imam Nawawi dan yang lainnya berpendapat makruh.

Walhasil kita berusaha untuk tidak berbicara apabila tidak mendesak agar kita bisa lebih baik dalam melakukan kesempurnaan wudhu kita.

2. Tidak batal apabila seseorang yang wudhu di kamar mandi, apalagi kamar mandi tersebut sudah di pastikan atas kesuciannya dari najis, karena memang tidak ada dalil khusus terkait dengan tempat untuk berwudhu dan hukum asal suatu tempat adalah suci tidak boleh menghukuminya najis kecuali dengan keyakinan.

Bahkan apabila seseorang mandi kemudian wudhu, maka wudhunya tetap sah karena tidak disyaratkan ketika wudhu ia dalam keadaan tertutup aurat walaupun lebih baiknya adalah ia apabila setelah mandi untuk segera memakai pakaian karena ia sedang melakukan sesuatu yang baik dan Malaikat sedang bersama orang yang melakukan kebaikan tersebut sehingga alangkah baiknya menutup aurat. Hal ini sebagaimana yang di sampaikan Syaikh Nuh Ali Saman.

والله أعلم، وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


🖊️ Dijawab ringkas oleh: Ustadz Agung Argiansyah hafidzahullah



Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال