MEMAJANG MUSHAF AL QURAN DI MOBIL
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Pertanyaan:
Sebagian pemuda ada yang meletakkan Al-Quran di mobilnya supaya tidak terkena (pandangan jahat atau hasad, -pen). Bagaimana hukum hal ini?
Jawaban:
Seperti ini tidak ada petunjuknya dalam Islam, bahkan termasuk bid’ah dan termasuk jenis tamimah (jimat). Benda ini termasuk benda untuk menjaga diri.
Seharusnya yang dipraktokkan ketika di kendaraan untuk melindungi diri dari bahaya adalah mengucapkan: "A’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk)."
Dalam Shahih Muslim disebutkan hadis dari Hawlah binti Hakim As Sulamiyyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلاً فَلْيَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْهُ
*"Jika seseorang turun di suatu tempat lalu membaca a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan setiap makhluk), maka tidak ada sesuatu pun yang bisa membahayakannya sampai dia pergi."* [HR. Muslim no. 2708]
Lalu hendaklah meminta keselamatan dari Allah. Adapun dengan memajang mushaf Al-Quran seperti itu atau memajang sebagian ayat Al-Quran supaya menjaga diri, maka hal ini tidak ada tuntunan, bahkan termasuk bid’ah. Ini termasuk menggantung tamimah yang tidak dibolehkan.
`📰 Fatawa Nur ‘alad Darb, 1: 359```
والله أعلم، وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
••••••✿❃❃⭑⭑❃❃✿••••••
📡 Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan dan yang berkaitan dengannya tanpa izin dari admin.