Anjing dalam Perspektif Islam Hukum, Kebersihan, dan Hikmah di Balik Larangan

Anjing sering menjadi topik kontroversial dalam kehidupan Muslim. Sebagian orang memeliharanya sebagai penjaga atau hewan peliharaan, sementara yang lain menghindarinya karena alasan agama. Artikel ini akan membahas secara komprehensif hukum tentang anjing dalam Islam, dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta hikmah di balik aturan tersebut.  


1. Anjing dalam Al-Qur'an dan Hadis


a. Anjing dalam Kisah Ashabul Kahfi 

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kahfi ayat 18:  

> "Dan kamu mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; dan Kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu gua..."** (QS. Al-Kahfi: 18).  

Ayat ini menunjukkan bahwa anjing menemani para pemuda beriman yang berlindung dari kezaliman penguasa. Ini menjadi bukti bahwa Islam tidak sepenuhnya "anti-anjing," tetapi ada aturan khusus terkait interaksi dengannya.  


b. Anjing Pemburu yang Diperbolehkan

Rasulullah ï·º bersabda:  

> "Jika kamu melepas anjing pemburu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah hasil buruannya." (HR. Bukhari dan Muslim).  

Hadis ini menunjukkan bahwa anjing yang digunakan untuk berburu atau menjaga ternak diperbolehkan dengan syarat tertentu.  


2. Hukum Memelihara Anjing dalam Islam  


a. Larangan Memelihara Anjing Tanpa Keperluan

Rasulullah ï·º bersabda:  

> "Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak satu qirath (besar pahala)." (HR. Muslim).  

Ini menunjukkan bahwa memelihara anjing hanya untuk hiburan (tanpa kebutuhan jelas) tidak dianjurkan karena mengurangi pahala.  

b. Najisnya Air Liur Anjing

Dalam hadis riwayat Muslim:  

> "Jika anjing minum dari bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah." 

Ini menjadi dasar bahwa air liur anjing dianggap najis berat, sehingga umat Islam harus berhati-hati dalam kebersihan.  


3. Hikmah di Balik Larangan Anjing  


a. Menjaga Kebersihan dan Kesehatan

Anjing dapat membawa penyakit seperti rabies dan parasit. Larangan menjilat bejana dan najisnya merupakan bentuk perlindungan kesehatan.  

b. Menghindari Sifat Tasyabbuh (Menyerupai Non-Muslim) 

Di masa lalu, memelihara anjing sebagai hewan peliharaan adalah kebiasaan masyarakat jahiliyah. Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki identitas yang berbeda.  

c. Menjaga Akhlak dan Kasih Sayang 

Islam lebih mendorong memelihara hewan yang lebih bermanfaat seperti kucing, unta, atau kambing, yang tidak membawa risiko kesehatan serius.  


4. Bagaimana Jika Terpaksa Berinteraksi dengan Anjing?  


a. Untuk Keperluan Penjagaan atau Berburu  

- Boleh memelihara dengan syarat tidak masuk ke dalam rumah.  

- Memberinya makan dan minum di tempat terpisah.  

b. Jika Terkena Air Liur Anjing  

- Mencuci bagian yang terkena 7x, salah satunya dengan tanah.  

c. Bersikap Baik pada Anjing Liar 

Rasulullah ï·º bersabda:  

> "Seorang wanita pelacur diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan." (HR. Bukhari).  


Ini menunjukkan bahwa menyakiti anjing tanpa alasan juga tidak dibenarkan.  


Kesimpulan

Islam tidak melarang interaksi dengan anjing secara mutlak, tetapi memberikan batasan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan akhlak. Memelihara anjing dibolehkan jika ada kebutuhan syar'i seperti berburu atau menjaga ternak, tetapi tidak disarankan hanya untuk hiburan. Umat Islam harus memahami hikmah di balik aturan ini dan tetap berbuat baik kepada semua makhluk.  


Referensi Buku: 

1. "Fiqh as-Sunnah" oleh Sayyid Sabiq (Pembahasan Najis dan Kebersihan)  

2. "Hayat al-Hayawan al-Kubra" oleh Ad-Damiri (Kisah Hewan dalam Islam)  


Dengan pemahaman yang benar, Muslim dapat berinteraksi dengan anjing tanpa melanggar syariat.

Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال