MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

 MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG


1. Menyerahkan zakat fitrah ke mustahiq zakat (yang berhak menerima zakat) berupa uang dihukumi tidak sah, ini pendapat hampir semua ulama, kecuali madzhab Hanafi.

2. Adapun seseorang yang menyerahkan uang ke panitia zakat di masjid atau yayasan;

-Jika panitia zakat di masjid atau yayasan tersebut membelanjakan uang tersebut berupa beras lalu disalurkan ke mustahiq zakat (yang berhak menerima zakat) berupa beras, maka zakat fitrahnya sah.

-Jika panitia zakat di masjid atau yayasan menyalurkan zakat fitrah ke mustahiq zakat berupa uang, maka zakat fitrahnya tidak sah, menurut pendapat mayoritas ulama. 

3. Oleh karena itu, sebelum anda menyerahkan uang ke panitia zakat, pastikan dalam penyaluran zakatnya ke mustahiq zakat, apakah berupa beras atau uang.

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah mengatakan: kebanyakan ulama ahli fikih tidak memperbolehkan membayar zakat dengan harganya (uang), sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah membolehkan. [Syarah Sahih Muslim]

Telah berkata Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali rahimahullah dalam kitabnya Al-Mugni:

وَمَنْ أَعْطَى الْقِيمَةَ، لَمْ تُجْزِئْهُ. قَالَ أَبُو دَاوُد قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ: أُعْطِي دَرَاهِمَ – يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ – قَالَ: أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


"Barangsiapa yang mengeluarkan zakat dengan uang maka tidak sah, Abu daud berkata, dikatakan kepada Imam Ahmad dan saya mendengar: Zakat disalurkan berupa dirham yakni dalam penyaluran zakat fithr, lantas beliau (Imam Ahmad) menjawab, saya khawatir itu tidak sah karena menyelisihi ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.


Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال